INSPIRANESA.COM - Satlantas Polres Karanganyar menjalankan penindakan pelanggaran (dakgar) bidang lalu lintas dengan sasaran knalpot brong di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Dakgar bidang lalu lintas ini dilaksanakan di Jalan Kragan yang berada di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Sabtu, 4 Februari 2023.
Dakgar dilakukan mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB dengan melibatkan 20 personil Satlantas Polres Karanganyar.
Dalam dakgar knalpot brong kali ini, Satlantas Polres Karanganyar mengamankan 106 kendaraan dengan knalpot brong.
Keterangan tertulis dari Humas Polres Karanganyar menyebutkan, Kegiatan Dakgar kasat mata dengan sasaran knalpot brong di laksanakan dengan hasil penindakan ada 106 pelanggaran.
" Terdiri dari 3 kendaraan tidak membawa STNK dan 103 kendaraan menggunakan knalpot brong," demikian keterangan tertulis Humas Polres Karanganyar.
Kemudian barang bukti pelanggaran lalu lintas dengan barang bukti sepeda motor diangkut ke Mako Satlantas Polres Karanganyar dengan menggunakan 9 truk
Pihak Humas Polres Karanganyar menyebutkan Kegiatan dakgar mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.
Untuk SPM diamankan di Kantor Satlantas dan diwajibkan bagi pemilik dalam pengambilan kendaraan nanti harus mengganti knalpot yang Standar.***
Artikel Terkait
Persiapan POPDA, FPTI Karanganyar Gelar Kompetiso Panjat Tebimg Pelajat
77 Motor dengan Knalpot Brong Diamankan Sat Lantas Polres Karanganyar Saat Razia
Masjid Bahagia. Jejak Gerakan Muhammadiyah yang Tersembunyi
Muscab IX HIPMi Solo Resmi Dibuka. Bakal Dipilih Ketua Umum HIPMI Solo 2023-2026
Kapolresta Surakarta Sampaikan Tidak Ada Kasus Penculikan di Kota Solo