Pernyataan Sikap DPD PKS Kota Surakarta Menyikapi Kenaikan Tarif NJOP PBB-P2 di Kota Surakadfa

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 12:25 WIB

 

 

 

 

 

 

INSPIRANESIA.COM - Keputusan Wali Kota Surakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 (NJOP PBB P2 tahun 2023) mendapat kritik. 

Kritik berasal dari Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) dan Fraksi PKS DPRD Surakarta.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2023.

Tujuan dari dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Surakarta tersebut bertujuan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan Pemkot Kota Surakarta sebesar Rp820 Miliar di Tahun 2023.

Target PAD tersebut naik dibanding tahun 2022 yang mencapai Rp 740 miliar.

Ketua DPD PKS Surakarta, Daryono menyampaikan Keputusan Wali Kota Surakarta tersebut memberikan dampak terhadap Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Surakarta yang melonjak tinggi bahkan mencapai 100% lebih.

"Hal ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kota Surakarta lantaran dinilai membebani masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari bencana Pandemi Covid-19," terang Daryono melalui keterangan tertulis, Jumat,3 Februari 2023.

Daryono mengatakan, pihaknya telah membuat kajian terkait Keputusan Wali Kota Surakarta mengenai kenaikan NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut.

"Kami menyatakan sikap pertama meminta Mas Wali Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Surakarta," terang Daryono.

Halaman:

Editor: Pujoko

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X