INSPIRANESIA.COM - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar meminta pemerintah agar tetap melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Para perangkat desa di Karanganyar ini juga menolak usulan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun.
Ketua PPDI Kecamatan Tasikmadu, Sriyanto mengatakan, meski baru sebatas usulan masa jabatan kepala desa 9 tahun, para kepala desa harus memahami aturan yang ada.
Masa jabatan kepala desa ini ujarnya, sudah beberapa kali dilakukan revisi. Mulai dari masa jabatan 8 tahun, 5 tahun dan saat ini 6 tahun.
"Usulan masa jabatan 9 tahun itu hak mereka para kepala desa. Masa jabatan sebagaimana yang diatur dalam UU Desa merupakan aturan yang paling tepat. Apabila masa jabatan 9 tahun disetujui, maka justru akan memunculkan persoalan di masyarakat," Sriyanto.
Sriyanto menambahkan, masa jabatan kepala desa sudah beberapa kali mengalami perubahan.
Mulai dari masa jabatan 8 tahun, 5 tahun dan saat ini 6 tahun.
Sementara itu, Sugeng Wiyono, Kepala Dusun Ngerso, Desa Nglebak Kecamatan Tawangmangu, Sugeng Wiyono mengatakan, substansi UU No 6 Tahun 2014 sudah menerangkan mengenai tugas pokok dan fungsi kepala desa secara jelas.
Mengenai masa jabatan kepala desa juga sudah jelas diatur dalam UU tersebut.
Artikel Terkait
Dukung Konser Deep Purple, Gibran Ingin Event Organizer Banyak Gelar Acara di Kota di Solo
BKPSDM Kota Surakarta menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan pelaporan LHKPN
Warga Pokdarwis Pantai Goa Cemara Sanden Bantul Maafkan RA. Keluarga Minta Ada Restorative Justice
Kevin Lee, Mantan Petarung UFC telah mengumumkan masuk Islam
Guru Besar UMP Lakukan Pengabdian Masyarakat Melalui Edukasi Permainan Tradisional Lato Lato