Takut kepada Istri Karena Uang Hasil Jual Motor Habis Untuk Judi Online, Andi Buat Laporan Palsu ke Polisi

- Minggu, 26 Maret 2023 | 23:14 WIB
Polsek Gondangrejo membawa pelaku laporan palsu ke  TKP curat yang dikarang.pelapor sendiri. ((Humas Karanganyar)))
Polsek Gondangrejo membawa pelaku laporan palsu ke TKP curat yang dikarang.pelapor sendiri. ((Humas Karanganyar)))

 

 

 

INSPIRANESIA.COM - Diduga merasa takut dengan istri karena telah memghabiskan uang hasil penjualan sepeda motor miliknya untuk ikut judi online, pria warga Kecamatan Gondangrejo ini membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. 

Perbuatan laporan palsu yang dibuat pria Kecamatan Gondangrejo bernama Andi Tri Yulianto tersebut berupa berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas)." 

Beruntung warga Banyubiru RT 02 RW 08 Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar tersebut tidak terkena tuntutan hukum akibat ulah yang dia lakukan itu.

"Pidana laporan palsu ada. Tapi karena ATY minta maaf dan yang dirugikan adalah dirinya serta keluarga saja, maka (kasus)!tidak dilanjutkan pidana," terang Bripka Sakti.

Kasubsi Penmas Polres Karanganyar, Bripka Prima Aditya Sakti menerangkan, awalnya Andi membuat laporan kepada Polsek Gondangrejo bahwa ia telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang yang tidak dikenal.

Akibat curas tersebut Andi mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp 26 juta.

Bahkan pelapor juga mengaku mengalami luka-luka akibat terkena curas tersebut.

"TKP curas yang dibuat pelapor tersebut berada di jalan tempat pemakaman umum Dukuh Ngegot RT 04 RW 12, Desa Selokaton, Kecamataj Gondangrejo," terang Sakti.

Andi juga mengarang cerita bahwa kejadian yang menimpa dirinya itu terjadi  pada Sabtu siang , 25 Maret 2023 pukul 11.00 WIB.

"Ternyata ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Andi didapati keterangan peristiwa "pencurian dengan kekerasan" tersebut merupakan laporan yang dibuat-buat (llaporan palsu )" kata Sakti.

Hal tersebut sama dengan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap saksi yaitu Eni yang merupakan istri pelapor.

'"Bahwa pelapor melakukan laporan palsu tersebut karena merasa takut kepada istrinya karena uang penjualan SPM Yamaha N Max milik pelapor sudah habis untuk bermain judi slot yang dimainkan di handphone milik pelapor," terang Bripka Sakti, Minggu, 25 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Pujoko

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Serah Terima Wakapolres Karanganyar

Selasa, 6 Juni 2023 | 21:13 WIB

IGTKI PGRI Karanganyar Peringati HUT ke 73

Senin, 22 Mei 2023 | 15:00 WIB

Terpopuler

X