1 Ton Garam Ndang Ndut Palsu Disita Polresta Surakarta

- Jumat, 24 Maret 2023 | 22:16 WIB
Dua pelaku pemalsuan merk garam Ndang Dut dihadirkan Polresta Surakarta pada konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat,24 Maret 2023. ((Humas Polresta Surakarta))
Dua pelaku pemalsuan merk garam Ndang Dut dihadirkan Polresta Surakarta pada konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat,24 Maret 2023. ((Humas Polresta Surakarta))

 

 

INSPIRANESIA.COM - Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pemalsuan merk garam yakni garam bermerk "Ndang Ndut".

Pemalsuan merk garam tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial MM (32) yang merupakan warga Banyumanik, Semarang serta WH alias Gogon (41) warga Mojosongo, Surakarta.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan, kedua pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta..

"Berawal adanya laporan dari pemilik merk bahwa garam merk ndang ndut miliknya telah dipalsukan," kata Kapolresta Surakarta saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Surakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Menurut Kapolresta Surakarta, sebelumnya manajemen dari garam merk ndang ndut telah melakukan pengecekan di wilayah kota Surakarta dan sekitarnya.

Cara pengecekannya dengan membeli garam yang disinyalir palsu tersebut.

Setelah dibeli terdapat perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap.

"Kedua pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Mojosongo Surakarta dan Gondangrejo Karanganyar," ungkap Kapolresta.

Menurut pengakuan pelaku, garam tersebut dipasarkan di beberapa pasar wilayah kota Surakarta, Wonogiri dan Karanganyar.

"Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa garam merk palsu kurang lebih 1 ton serta 1 unit mobil Grand max yang digunakan pelaku untuk membawa garam tersebut," ujar Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan kita kenakan pasal 100 ayat 1 Undang - undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman  pidana  paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar rupiah," tegas Kapolresta.

*erbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap.

Halaman:

Editor: Pujoko

Sumber: Humas Polresta Surakarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Serah Terima Wakapolres Karanganyar

Selasa, 6 Juni 2023 | 21:13 WIB

IGTKI PGRI Karanganyar Peringati HUT ke 73

Senin, 22 Mei 2023 | 15:00 WIB

Terpopuler

X