INSPIRANESIA.COM - Polsek Laweyan Polresta Surakarta mengamankan seorang wanita penjual minuman beralkohol berinisial DAM (20) warga Mojolegi Teras Boyolali.
DAM diamankan petugas karena hendak melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Adi Sucipto, Minggu, 12 Maret 2023.
Kapolsek Laweyan, Kompol Dani Herlambang mengatakan DAM kedapatan hendak melakukan transaksi miras di Timur Tugu Makutho Kota Surakarta sekitar 21.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap saat anggota menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran premanisme, miras Ilegal, sajam, handak, narkoba, prostitusi dan barang berbahaya lainnya.
"Petugas mencurigai pelaku DAM yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Petugas saat memeriksa DAM mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua belas botol minuman beralkohol jenis ciu klutuk ukuran 1,5 liter dan dua botol jenis ciu leci ukuran 1,5 liter," jelas Kapolsek Laweyan mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Petugas mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar.
"Selanjutnya, Pelaku DAM bersama belasan botol ciu langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan ," ungkap Kompol Dani.***
Artikel Terkait
Dokter Puskesmas Kebakkramat Jadi Korban Curat. Kerugian Ditaksir Rp30 Juta
Bintek Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
Apel Sinergi TNI Polri se Solo Raya di Halaman Parkir Stadion Manahan
Donor Darah Nava Hotel Tawangmangu dengan PMI Karanganyar
Pegiat Budaya di Petilasan Kraton Kartasura Akan Menggelar Grebeg Sadran 2023 pada Kamis,16 Maret 2023