INSPIRANESIA.COM - Warga Pokdarwis Pantai Goa Cemara, Sanden, Bantul telah mencabut laporan tindak pencurian yang dilakukan RA (20).
RA sendiri telah mendekam di Polsek Sanden selama 1 bulan 21 hari.
Pencabutan laporan oleh Pokdarwis Pantai Goa Cemara sudah dilakukan sejak 7 Desember 2022.
Penasehat hukum RA, Fajri mengatakan, pihak keluarga RA menunggu kepastian proses hukumnya.
"Saya penasehat hukum tersangka menunggu pihak penyidik terkait pelimpahan perkaranya atau tetap di lanjutkan atau tidak alias restorative justice (RJ)," kata Fajri, S.H.I M.H, penasihat hukum RA dari Law Office F1 & Partners dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Januari 2023.
Fajri mengungkapkan, sebelumnya, RA tertangkap basah mencuri baterai hybrid milik warga Pokdarwis Pantai Goa Cemara Sanden Bantul pada Sabtu, 26 November 2022.
RA kemudian diserahkan ke Polsek Sanden Bantul.
Pada prosesnya kemudian pelapor mencabut laporannya pada 7 Desember 2022.