LBH PP Muhammadiyah Nilai Ada Unsur Pidana di Tuntutan BEM UMMAD Saat Unjuk Rasa

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:31 WIB
Ketua LBH dan AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho ((pwmjateng))
Ketua LBH dan AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho ((pwmjateng))

 

 

INSPIRANESIA.COM - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah melihat ada unsur pidana pada tuntutan BEM Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) saat mereka menggelar unjuk rasa pada Senin, 21 Maret 2023 lalu.

Namun demikian, LBH PP Muhammadiyah meminta pihak UMMAD untuk mengedepankan tabayun dalam menangani masalah tersebut.

Ketua LBH dan AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho menjelaskan, bahwa karena masalah yang muncul saat unjuk rasa tersebut berhubungan dengan nama baik UMMAD dan persyarikatan, maka pimpinan UMMAD diharapkan dapat bijak dalam menanggapi demo yang dilakukan oleh BEM UMMAD beserta tuntutannya.

Menurut Taufiq Nugroho, pihaknya menghargai segala bentuk aspirasi yang bertujuan untuk kemajuan UMMAD yang lebih baik.

"Namun sepantasnya aspirasi itu disampaikan melalui mekanisme yang baik, tabayun dahulu sebelum menuduh misalnya. Sehingga Informasi yang disampaikan adalah informasi yang benar dan tidak mengandung fitnah,” kata Dosen FH UMS itu.

Taufiq Nugroho menyampaikan bahwa LBH & AP PP Muhammadiyah mencatat ada 7 tuntutan yang ditujukan kepada PP Muhammadiyah dan Rektor UMMAD yang telah disampaikan kepada publik saat unjuk rasa.

“Kalau ada 1 poin saja dari tuduhan tersebut yang tidak benar dan mengandung fitnah maka unsur delik pidana pencemaran nama baik sudah masuk, hal ini bisa dipidanakan," terang Taufiq Nugroho.

Namun demikian, walaupun dugaan unsur pidananya telah terpenuhi, namun LBH dan AP PP Muhammadiyaj  merekomendasikan afsr tidak terburu-buru dibawa ke ranah hukum.

Namun dilakukan langkah Tabayyun oleh pimpinan kampus dengan BEM untuk mendapat klarifikasi informasi yang benar dan tidak benar.

"Ketika telah diberikan informasi yang benar namun masih tetap melakukan penyebaran Informasi yang tidak benar dan menyebar fitnah maka LBH & AP PP Muhamamdiyah berkewajiban menegakkan kebenaran dan melanjutkan ke proses hukum,” tegas Taufiq.***

 

 

Halaman:

Editor: Pujoko

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X