Menakar Problematika Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce
Oleh: FAJRI, S.H.I, M.H.
(Lawyer / Pengacara - Konsultan Hukum - Pemerhati Hukum Kontrak & Founder pada Law Office F1 & Partners)
INSPIRANESIA.COM - Indonesia belum sepenuhnya membangun kerangka hukum yang komprehensif bagi konsumen e commerce.
Sejumlah undang-undang (UU) terkait konsumen seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memang memiliki substansi tentang perlindungan konsumen.
Namun masih terbatas dan seringkali tidak cukup membahas masalah khusus untuk e commerce.
Salah satu kelemahan utama dari undang-undang tersebut adalah kurangnya mekanisme penegakan hukum yang subtansif bagi kepentingan konsumen.
Pihak berwenang yang bertanggung jawab untuk melindungi konsumen masih memiliki kekuatan dan sumber daya yang terbatas untuk menegakkan hukum secara efektif.
Akibat kurangnya akuntabilitas dalam konteks bisnis e commerce dari pemerintah dan penegak hukum, praktik tidak etis seperti iklan palsu, penetapan harga, dan penyalahgunaan data tanpa konsekuensi apa pun akan berulang.
Tujuan perlindungan konsumen adalah untuk mencegah penipuan, praktik bisnis dan kontrak hukum yang tidak adil lainnya.
Serta memberikan informasi yang akurat kepada konsumen untuk membuat keputusan pembelian yang tepat.
Artikel Terkait
Bank OCBC NISP Berkolaborasi dengan Imperial Group Kembangkan Program Berbasis Aplikasi
Pengadaan Alat Kesehatan serta Kontrak Hukumnya di Lingkungan Rumah Sakit
Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi . Dukung Pembangunan IKN
Relawan dan petugas Evakuasi GA, survivor yang Meninggal di Area Pendakian Geger Boyo Gunung Lawu
Pelepasan Sekda Karanganyar, Sutarno yang Memasuki Purna Tugas Besuk Hari