Pengadaan alat kesehatan serta Kontrak Hukumnya di Lingkungan Rumah Sakit
Oleh: FAJRI, S.H.I, M.H.
(Lawyer, Konsultan Hukum & Pemerhati Hukum kontrak alat kesehatan)
alat kesehatan di rumah sakit merupakan kebutuhan elementer dalam menunjang optimalisasi pelayanan kesehatan kepada pasien.
Maka diperlukan daya dukung dari sisi infrastruktur dan kompetensi tenaga medis yang mumpuni dalam operasionalisasi peralatan Alkes beserta obat-obatan.
Oleh karena itu, tim pengadaan alat kesehatan (Alkes) harus mempunyai kecakapan serta memiliki kemampuan serta keterampilan untuk mengembangkan kontrak hukum yang baik serta prosedur pengadaan barang / jasa.
Yang mengacu pada aturan Perpres No. 93 tahun 2022 dan Permenkes No. 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-catalogue).
Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan prosedur, penyimpangan, maupun terkena sanksi hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Rancang Bangun Pengadaan alat kesehatan
Sejumlah hal berikut ini yang perlu diperhatikan pengadaan alat kesehatan di lingkungan rumah sakit.
Artikel Terkait
Pengadaan Alat Kesehatan serta Kontrak Hukumnya di Lingkungan Rumah Sakit
Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi . Dukung Pembangunan IKN
Relawan dan petugas Evakuasi GA, survivor yang Meninggal di Area Pendakian Geger Boyo Gunung Lawu
Pelepasan Sekda Karanganyar, Sutarno yang Memasuki Purna Tugas Besuk Hari
Menakar Problematika Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce