Pengadaan Alat Kesehatan serta Kontrak Hukumnya di Lingkungan Rumah Sakit

- Senin, 30 Januari 2023 | 14:28 WIB
Fajri, S.H.I., M.H. ((dik.pribadi))
Fajri, S.H.I., M.H. ((dik.pribadi))

 

 

Pengadaan alat kesehatan serta Kontrak Hukumnya di Lingkungan Rumah Sakit

 

Oleh: FAJRI, S.H.I, M.H.

(Lawyer, Konsultan Hukum & Pemerhati Hukum kontrak alat kesehatan

 

alat kesehatan di rumah sakit merupakan kebutuhan elementer dalam menunjang optimalisasi pelayanan kesehatan kepada pasien.

Maka diperlukan daya dukung dari sisi infrastruktur dan kompetensi tenaga medis yang mumpuni dalam operasionalisasi peralatan Alkes beserta obat-obatan.

Oleh karena itu, tim pengadaan alat kesehatan (Alkes) harus mempunyai kecakapan serta memiliki kemampuan serta keterampilan untuk mengembangkan kontrak hukum yang baik serta prosedur pengadaan barang / jasa.

Yang mengacu pada aturan Perpres No. 93 tahun 2022 dan Permenkes No. 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-catalogue).

Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan prosedur, penyimpangan, maupun terkena sanksi hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Rancang Bangun Pengadaan alat kesehatan

Sejumlah hal berikut ini yang perlu diperhatikan pengadaan alat kesehatan di lingkungan rumah sakit.

Halaman:

Editor: Pujoko

Sumber: opini

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X