Larangan Konsumsi Daging Anjing, Branding Kota Solo dan Muktamar Muhammadiyah
Oleh:
M. Farid Wajdi, SE, MM., Ph.D*
*Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dalam banyak pemberitaan di media massa, disampaikan pernyataan Wali kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka perihal pelarangan konsumsi daging anjing bukan hanya masalah haram atau halal saja namun terkait branding kota ke depan.
Dalam pernyataannya, wali kota menyebutkan, "Ini bukan sesuatu yang layak untuk dikonsumsi. Dan Kota Solo yang sekarang marketingnya sangat gencar, eksposenya sangat gencar di sosmed, di mana pun, untuk masalah konsumsi daging anjing ini tidak selaras dengan branding yang kita gencarkan saat ini."
Apa yang disampaikan Wali kota Solo beberapa hari yang lalu itu adalah hal yang sebetulnya sudah lama menjadi keprihatinan banyak pihak.
Bahwa daging anjing merupakan masalah yang perlu ditangani dengan baik terutama apabila dikaitkan dengan upaya mendukung branding kota.
Saya sangat setuju dan mendukung upaya Wali kota Solo untuk melakukan penataan dalam konsumsi daging anjing ini terkait dengan masalah branding kota.
Mengingat dalam persoalan halal haram itu sudah menjadi hal yang jelas bagi masyarakat untuk menyikapinya.
Sedangkan untuk membangun branding kota itu merupakan tanggung jawab dan tugas dari pemerintah daerah atau pemerintah kota khususnya wali kota.