Ibn ‘Arabi mengungkap, “Semua pengetahuan tanpa pengenalan diri ( _ma’rifah al-nafs_ ) hanya bermuara pada kejahilan dan ilusi”.
Ki Ageng Suryomentaram mengajarkan pencapaian kebahagiaan melalui pengenalan Aku Asli/Sejati.
Seyyed Hossein Nasr menyerukan manusia kontemporer untuk membuka pintu-pintu pusat dirinya (Axis ).
Merujuk tokoh-tokoh filsuf-sufi di muka, Hidup Berkesadaran merupakan aktualisasi dari tujuh kesadaran asasi, yaitu kesadaran: Ada, Asa (Hidup), Asyik (Cinta), Arif, Asli, Axis, dan Amal.
Membuka pemikiran progresif di kalangan Muslim dengan mengedepankan nalar kebebasan dan toleransi patut dikembangkan.
Hampir semua pemikir Muslim yang prihatin dengan keadaan umat Islam saat ini bersepakat bahwa akar masalah di balik semua keterbelakangan ialah matinya atau redupnya pemikiran yang berakibat pada tumpulnya kreativitas.
Dulu Cak Nur menyebut umat Islam kehilangan “psychological striking force,” daya dobrak, yang dahulu menjadi motor gemuruh peradaban Islam.
Perbedaan di kalangan pemikir Muslim ialah dari mana “membuka kembali pemikiran umat” seharusnya dimulai.
Cak Nur, misalnya, melihat langkah (pertama) yang harus dilakukan ialah memisahkan mana yang kudus atau ilahi dan mana yang tidak.
Jika terlalu banyak hal dianggap kudus, maka ruang pemikiran menjadi sempit.
Menurut Mustafa Akyol pemikir muslim liberal Turki, menyatakan bahwa dominasi teologi Asy’ariyah, adalah penyebab kemunduran peradaban Islam mencapai kulminasinya pada kemasyhuran Ghazali dengan serangannya terhadap filsafat yang mematikan.
Gagasan-gagasan filosofis cemerlang Ibnu Rusyd tenggelam.
Tak pelak lagi, Akyol menuduh Ghazali berkontribusi besar terhadap redupnya pemikiran umat.
Solusinya? Bagi dia, ayo kembali hidupkan Ibnu Rusyd!
Artikel Terkait
Grafotologi membaca karakter orang dengan tulisan tangan
Larangan Konsumsi Daging Anjing, Branding Kota Solo dan Muktamar Muhammadiyah
Pengadaan Alat Kesehatan serta Kontrak Hukumnya di Lingkungan Rumah Sakit
Menakar Problematika Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce
Opini: Strategi Hukum Bagi Pengguna Jasa Konstruksi Akibat Kegagalan Bangunan oleh Penyedia jasa Konstruksi