Strategi Tindakan Hukum Bagi Pengguna jasa konstruksi Akibat Kegagalan Bangunan yang Dilakukan oleh Penyedia jasa konstruksi
Oleh: Fajri, S.H.I., M.H.
(Founder Law Office F1&Partners
Serta
Lawyer /Advokat dan juga Pemerhati Hukum Kontrak)
Perlindungan konsumen sangat penting dalam memastikan bahwa konsumen terlindungi dari segala potensi risiko dan kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan jasa konstruksi.
Salah satu cara utama untuk melindungi pengguna jasa konstruksi adalah melalui penggunaan kontrak.
Kontrak dapat membantu menentukan ruang lingkup pekerjaan konstruksi, batas waktu, kualitas bahan yang akan digunakan, dan struktur harga.
Dengan menguraikan persyaratan ini secara jelas, kedua belah pihak dapat menyetujui harapan mereka, dan siap menghadapi semua potensi perselisihan di kemudian hari.
Namun demikian, jika ada penyelewenangan oleh penyedia jasa konstrusi bangunan yang gagal menetapi janji untuk memenuhi kontrak kesepakatan, maka langkah hukum dapat ditempuh oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa konstruksi untuk mempertanggujawabkan kesalahannya.
Mengingat gagal menepati janji untuk memenuhi kontrak kesepakatan dapat menimbulkan beban finansial dan emosional yang signifikan.
Artikel Terkait
Kolaborasi Muhammadiyah dan NU dalam Inisiasi Bersama untuk Aksi Keagamaan yang Strategis
Presiden Joko Widodo Dorong Kewaspadaan Jajaran Hadapi Bencana Dampak Perubahan Iklim
Presiden Joko Widodo Tekankan Peran Pemda dan BPBD Pahami Potensi Bencana Daerahnya*
Mendag, Zulkifli Hasan Beri 3 Hadiah Umrah Saat Pembukaan Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Jawa Tengah
Muhammadiyah Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Terbakarnya Depo Pertamina Plumpang