INSPIRANESIA.COM - Penggugat kasus perebutan warisan tanah almarhumah Turah alias Eddju Binti Djumadin, H Moh Sai dkk., akan mengirimkan gugatan pidana terhadap lawannya, Arbani dkk.
Alasannya, tanah sengketa yang masih berproses di pengadilan, ternyata dijaminkan ke bank oleh tergugat.
Pengacara Moh Sai dkk, dari kantor pengacara F1&Partners Yogyakarta, Fajri menerangkan, kliennya itu telah memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sampang Madura.
Artikel Terkait
PLN UP3 Sukoharjo Selenggarakan Mukti Stakeholder Forum. Juga Dilakukan Tanda Tangan Pakta Integritas SMAP
Muktamar XIV Nasyiatul Aisyiyah Digelar di Banding, 2-4 Desember 2032
World Peace Forum ke 8 Keluarkan Surakarta Message. Berikut Isinya
Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah mengelar puncak Hari Guru Nasional 2022 (HGN 2022)
Pemerintah Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023 Capai 5,3 Persen