INSPIRANESIA.COM - Banyak produk legislasi mengenai Pemilu yang bermasalah. Muhammadiyah didorong melakukan reformasi regulasi Pemilu yang memiliki banyak masalah itu.
Pengajar Universitas Teknologi Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Fitrah Hamdani mengatakan, perbaikan regulasi Pemilu oleh Muhammadiyah urgent dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalankan Pemilu secara jujur dan adil.
“Urgensi reformasi regulasi Pemilu harus dilakukan karena terkait penegakan Pemilu yang jujur dan adil,” kata Fitrah Hamdani, Rabu, 9 November 2022.
Fitrah Hamdani menyampaikan, Muhammadiyah bisa mendorong reformasi regulasi Pemilu dengan cara melakukan judicial review terhadap UU Pemilu yang ada saat ini melalui Majelis Hukum dan HAM.
Muhammadiyah sendiri bukannya tidak punya rekam jejak melakukan judicial review terhadap UU yang dibuat negara.
Sejumlah UU yang dibuat negara yang telah dilakukan judicial review oleh Muhammadiyah adalah UU Migas dan Sumber Daya Air, UU Devisa, UU Penanaman Modal dan UU Ketenagalistrikan.
Artikel Terkait
Stafsus Kepresidenan RI, Billy Mambrasar Apresiasi Satgas Siber Ops Damai Carten 2022 Berdayakan Pemuda Papua
Mempererat Tali Silaturahmi, Kapolresta Surakarta yang Baru Kunjungi Tokoh Agama di Ponpes Azzayadiy
Zulhas: Muktamar Muhammadiyah Menghasilkan Pimpinan Pusat yang Ulil Albab
Warga Sleman dan Jombang Peroleh Door Prize Muktamar Berupa Rumah dan Sepeda Motor
Deni Caknan Sempat Ngonten, Juliyatmono sebut Konser Musik HUT Karanganyar Jadi Wisata Luar Biasa