INSPIRANESIA.COM - Presiden Joko Widodo melakukan tanda tangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Menurut Presiden, kesepakatan FIR merupakan langkah maju mengenai pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 8 September 2022.
Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.
Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," jelas Presiden.
Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lain dari kesepakatan pengelolaan FIR.
Misalnya meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," lanjut Presiden.
Perpres soal FIR yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Pekan Ini, Sudah Terdaftar 40 Ribu Penggembira Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke 48
Seksi Penerima Tamu dan Protokoler Muktamar Sudah Hitung Tamu Undangan Pembukaan
Seksi Transportasi Panitia Penerima Muktamar Sediakan Bus Hingga Kendaraan Pribadi untuk Peserta
Presiden Joko Widodo Pimpin Rapat Evaluasi Proyek Strategis Nasional
Sekretariat Presiden Jadi Lembaga Terdepan dalam Pemanfatan Energi Terbarukan