INSPIRANESIA.COM – Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Sementara hingga Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat, pembayaran THR tidak boleh dicicil, kepada buruh dan pekerja.
Baca Juga: Akhirnya Anak Dibawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa PCR dan Antigen
“Memang pembayaran THR tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pembayaran THR tidak boleh dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ujar dia melansir jatengprov.go.id, Selasa (19/4/2022).
Ganjar membeberkan, dengan pemberian THR sesuai hak, akan mengangkat perekonomian masyarakat.
“Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk agar bisa terjual,” tandas Ganjar.
Baca Juga: 2 Orang Terluka dan Ratusan Rumah Rusak Diguncang Gempa Halmahera Utara
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyebut, sudah ada 22 aduan pekerja terkait THR.
Mereka melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.
Menyikapi hal itu, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alhamdulillah Pegawai Non ASN Termasuk Dalam Daftar Penerima THR dan Gaji 13 Tahun 2022
Menurut Sakina, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota, serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.
Dikatakan, jika perusahaan membandel, akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.
Artikel Terkait
Daftar 99 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Syawal 1443 Hijriyah, Terbanyak di Jatim
Duh, Cakupan Imunisasi Anak Turun Drastis Gegara Negara Api Menyerang dengan Pageblug
Alhamdulillah Pegawai Non ASN Termasuk Dalam Daftar Penerima THR dan Gaji 13 Tahun 2022
2 Orang Terluka dan Ratusan Rumah Rusak Diguncang Gempa Halmahera Utara
Akhirnya Anak Dibawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa PCR dan Antigen